Jumat Ilmu, MTsN 2 Banyumas Selenggarakan Penyuluhan dan Deklarasi Anti Bullying

Jumat Ilmu, MTsN 2 Banyumas Selenggarakan Penyuluhan dan Deklarasi Anti Bullying Banyumas (Humas) — MTsN 2 Banyumas Selenggarakan kegiatan Penyuluhan Anti Bullying dan Deklarasi Anti Bullying dalam rangka (Jumat Ilmu) yang merupakan bagian dari G7KAIH (Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat). Kegiatan dilaksanakan di halaman depan MTsN 2 Banyumas, Jumat, 1 Agustus 2025. Kegiatan Penyuluhan disampaikan oleh Aiptu. Purwanto dan Aipda. Wahyu Cahyono dari (Polsek Tambak). Kegiatan diikuti oleh seluruh murid kelas VII-IX, pendidik dan kependidikan MTsN 2 Banyumas, (01/08/2025).Seluruh murid terlebih dahulu melaksanakan kegiatan berdoa dan pembiasaan di kelas. Wali kelas membimbing murid di kelas masing-masing kemudian dilanjutkan dengan berkumpul di halaman Madrasah. Acara dipandu oleh Waka Humas, Sjamsul Huda dengan terlebih dahulu dibuka oleh Atik Restusari selaku Kepala MTsN 2 Banyumas.Pada sambutannya Atik menyampaikan bahwa, “Kegiatan Jumat Ilmu hari ini merupakan bagian dari Kokurikuler yang ada di madrasah kita yaitu G7KAIH (Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat) yang di laksanakan di Madrasah kita. Harapannya dari kegiatan Jumat Ilmu hari ini yaitu Penyuluhan Gerakan Anti Bullying adalah agar seluruh murid bisa menghindari Bullying atau perundungan baik secara fisik, verbal, sosial atau media sosial” tutur Atik. Aiptu. Purwanto dan Aipda. Wahyu Cahyono dari sektor Polsek Tambak memberikan penyuluhan tentang Anti Bullying dan Tata Tertib Berkendara. Pada pemaparannya Purwanto menyampaikan, “Jangan pernah jadi pelaku perundungan atau bahkan jadi korban perundungan. Laporkan kepada guru kalau kalian jumpai ada teman kalian mengalami perundungan. Korban perundungan bukan hanya mengalami kekerasan secara fisik tetapi juga akan mengalami tekanan secara psikis untuk kedepannya. Sayangi teman kalian dan saling tolong menolonglah maka akan tercipta suasana sekolah yang menyenangkan dan Insya Allah prestasi pasti akan diraih,” tutur Purwanto.Aipda. Wahyu Cahyono juga menambahkan paparan didepan seluruh murid MTsN 2 Banyumas dengan menyampaikan tentang pasal perundungan yaitu, Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak yang melarang setiap orang untuk melakukan kekerasan terhadap anak. Jika kekerasan tersebut terjadi, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi pidana. Selain itu, tindakan perundungan juga bisa masuk dalam kategori tindak pidana lain seperti penganiayaan yang diatur dalam KUHP, terutama jika mengakibatkan luka berat atau kematian. Kegiatan diakhiri dengan pengucapan deklarasi Anti Bullying/Perundungan bersama-sama oleh seluruh murid dan seluruh GTK dengan dipandu oleh Tri Hidayat selaku (Waka Kesiswaan). Setelah selesai seluruh warga Madrasah diawali oleh Kamad, GTK dan seluruh murid kelas VII-IX menandatangani deklarasi Anti Bullying/Anti Perundungan di baner yang telah disiapkan oleh pihak madrasah. (Ning/twm)

Bagikan:

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar